Industri Jumat, 03 Maret 2023 – 16:10 WIB
Rois Syuriyah PBNU bersama Stakeholders Kompak Menolak Revisi PP 109/2012
PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah baik dan masih relevan untuk diterapkan, meskipun pelaksanaannya masih banyak kekurangan.
Revisi PP 109/2012 akan memicu badai PHK besar di industri tembakau dan dampaknya meluas, termasuk akan mengganggu stabilitas ekonomi…
PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah baik dan masih relevan untuk diterapkan, meskipun pelaksanaannya masih banyak kekurangan.
PP 109/2012 yang berlaku saat ini telah mengatur berbagai desakan yang dilontarkan oleh Kementerian Kesehatan.
PP tersebut juga dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali, yang berimbas pada maraknya produk rokok ilegal.
Rencana revisi itu ditolak oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) lantaran PP 109/2012 tersebut masih…
Kami ketakutan ketika hak hidup, hak ekonomi dan hak melestarikan keanekaragaman pertanian tembakau yang selama ini kami rawat…
Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau menilai pembatalan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 membuat jalan pemberantasan perokok anak…
Yang terpenting, sebelum merevisi sebuah peraturan dalam hal ini PP 109/2012, pemerintah harus terlebih dahulu melaksanakan evaluasi yang…
Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau…
Rencana revisi PP 109/2012, sebaiknya tidak dilanjutkan karena tidak memiliki urgensi.
Rencana revisi PP 109/2012 dinilai akan makin membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT).
Revisi PP 109/2012 dinilai tidak urgen untuk dilakukan. Pemerintah seharusnya mendengar aspirasi dari publik terutama yang berkaitan dengan…
Industri Hasil Tembakau (IHT) ini menyerap tenaga kerja yang besar serta perputaran ekonomi.
Revisi PP 109 meresahkan karena mengancaman kesejahteraan para petani dan sektor tembakau di Indonesia.
Senada dengan pernyataan tersebut, Roy Lefrans, pendiri NCIG berpendapat bahwa HPTL sangat dibutuhkan oleh perokok sebagai alternatif,
Implementasi PP 109/2012 dinilai memberi dampak negatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya petani.
Tidak ada urgensi dari revisi PP 109/2012, karena pada dasarnya peraturan tersebut masih ideal untuk mengatasi masalah kesehatan.
Peneliti LAKPESDAM PBNU, Hifdzil Alim menjelaskan tembakau sudah ada sejak lama di negara ini kemudian ditekan konsumsinya dengan…
Tanpa revisi PP 109 saja petani dan pengusaha tembakau sudah terbebani peraturan pemerintah dan kenaikan tarif cukai 2020.
Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 dikaji kembali, sambil menunggu kesiapan petani.
Pemerintah seharusnya tetap berupaya maksimal menyelamatkan masyarakat dan tidak membuat gaduh IHT yang amat terdampak oleh pandemi Covid-19.