Hukum Sabtu, 18 Mei 2019 – 11:56 WIB
PP 31 Tahun 2019: Kulkas Tidak Wajib Bersertifikat Halal
Menag Lukman Hakim mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal.
Kemenag menyambut positif penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menag Lukman Hakim mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal.
Dalam ketentuan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang jaminan produk halal, peran MUI dalam proses sertifikasi halal tetap…
Sudah terbit PP No 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk…