20% PNS Bakal Mendapatkan 3 Perlakuan Istimewa
Humaniora Sabtu, 07 Desember 2019 – 07:34 WIB
Sesuai ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, para abdi negara akan dipilah menjadi tiga kategori.
Sesuai ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, para abdi negara akan dipilah menjadi tiga kategori.