Aturan Baru: Anak Korban Kejahatan Bisa Tuntut Ganti Rugi
Hukum Selasa, 24 Oktober 2017 – 05:36 WIB
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017, anak yang menjadi korban kejahatan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017, anak yang menjadi korban kejahatan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.