Pendidikan Kamis, 25 April 2019 – 12:44 WIB
DPRD Persoalkan Sistem Zonasi PPDB 2019
Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2019 di Kota Malang dipertanyakan kalangan dewan.
Calon siswa di Kota Balikpapan gagal melanjutkan ke sekolah negeri gara-gara usia lebih 15 hari dari batas maksimal.
Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2019 di Kota Malang dipertanyakan kalangan dewan.
Permendikbud tentang PPDB 2019 belum juga terbit, ada kabar sistem zonasi mengalami perubahan, yakni berdasar alamat sekolah pendaftar.
Dispendik Surabay dianggap terkesan menyembunyikan data siswa yang diterima dalam PPDB SMP lalu.
Warga berharap instansi terkait bisa lebih transparan dalam proses penerimaan siswa baru PPDB.
Orang tua murid merasa tidak puas dengan kinerja kepala sekolah selama empat tahun terakhir.
Minimnya siswa saat PPDB bakal berbanding lurus dengan menurunnya honorarium yang diterima para guru swasta.
Sekolah dasar negeri terpencil hingga saat ini belum mendapatkan siswa yang akan mendaftar melalui PPDB.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkap sejumlah persoalan PPDB 2018 (penerimaan peserta didik baru tahun 2018).
Ketua DPRD Kota Cimahi, Jabar, Ahmad Gunawan, mengaku mengeluarkan 300 surat rekomendasi yang dipakai untuk pendaftaran PPDB 2018.
KPAI mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang menerapkan sistem zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru).
Aturan PPDB juga membawa kerugian bagi sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya.
Sejumlah ortu siswa memanfaatkan SKTM (surat keterangan tidak mampu) untuk pendaftaran PPDB 2018.
PPDB 2018 (penerimaan peserta didik baru tahun 2018) tingkat SMAN dan SMKN di Kota Malang, yakni diduga ada…