Pendidikan Selasa, 18 Juni 2019 – 17:53 WIB
Kemendikbud Klaim PPDB 2019 Masih Aman – aman Saja
Kemendikbud meminta daerah menerapkan aturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dalam PPDB 2019 sistem zonasi.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, seleksi Penerimaan peserta didik baru (PPDB) kelas 1 SD hanya menggunakan jalur zonasi dan perpindahan…
Kemendikbud meminta daerah menerapkan aturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dalam PPDB 2019 sistem zonasi.
Indra optimistis PPDB sistem zonasi akan mampu menghapus diskriminasi antara sekolah favorit dan tidak favorit.
Persoalan Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mengkritisi PPDB sistem zonasi yang menurutnya banyak masalah.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengingatkan para ortu calon siswa agar tidak memalsukan data saat pendaftaran PPDB 2019 sistem zonasi.
Ada lebih dari 800 pelajar yang mendaftar PPDB di SMA 16 tak lolos sistem zonasi.
Indra menilai banyak Pemda yang belum paham tentang maksud dan tujuan dari PPDB sistem zonasi.
Pendaftaran PPDB 2019 jalur zonasi memang mensyaratkan adanya kartu keluarga alias KK.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh wali murid dan peserta PPDB mewaspadai adanya broker.
Gubernur Jatim Khofifah menyatakan SKTM masih bisa dipakai sebagai syarat daftar pendaftaran PPDB 2019.
Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan soal PPDB 2019 sistem zonasi sudah final dan harus dijadikan acuan.
Penerapan PPDB sistem zonasi masih terus menimbulkan pro dan kontra, beberapa juknis di daerah melenceng dari Permendikbud Nomor…
PPDB 2019 SMK model zonasi ini tak berlaku, calon siswa dari daerah manapun bisa mendaftar di SMK.
PPDB 2019 jalur zonasi, ribuan siswa dipastikan bakal tersingkir dari persaingan perebutan kursi di sekolah tujuan.
PPDB sistem zonasi sudah memasuki tahun ketiga, kekhawatiran siswa didik dan orangtua masih terus terjadi.
Terkait PPDB 2019, Muhadjir Effendy mengatakan, selama ini sekolah favorit hanya menjadi milik kalangan tertentu.
PPDB 2019 sistem zonasi merugikan anak – anak pintar karena nilai UN tidak dijadikan parameter kelulusan.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap terkait aturan PPDB 2019 yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Bagi siswa dari Kabupaten Malang yang hendak bersekolah di Kota Malang lewat PPDB 2019, terpaksa gigit jari.
Pelaksanaan PPDB atau penerimaan peserta didik baru 2019 harus mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Seluruh sekolah agar tidak menjadikan nilai UN sebagai syarat seleksi PPDB 2019 jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua.