Humaniora Jumat, 07 Desember 2018 – 05:57 WIB
Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih perlu memperjelas soal mekanisme penggajian.
ADKASI tetap fokus pada tuntutannya semula yakni agar revisi UU ASN segera dilakukan agar honorer K2 bisa diangkat menjadi…
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih perlu memperjelas soal mekanisme penggajian.
Kriteria serta perhitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK masih digodok, guru honorer tua harap bersabar.
Kemungkinan gaji PPPK yang bertugas di pemda akan diambilkan dari APBD, yang bersumber dari DAU kucuran APBN.
Moeldoko mengatakan, tidak mungkin semua honorer K2 diangkat menjadi PNS karena risikonya bisa meluas.
IGI menilai PP Manajemen PPPK tidak menguntungkan guru honorer di sekolah negeri karena banyak yang belum mengantongi sertifikasi.
Jufri menilai ketentuan di PP Manajemen PPPK tidak berpihak kepada honorer, mengabaikan masa kerja honorer.
Pertemuan Ketum PB PGRI Unifah Raosyidi dengan Presiden Joko Widodo membahas masalah honorer K2 dan PP PPPK.
Terbitnya PP tentang Manajemen PPPK disebut sebagai bukti Presiden Jokowi memerhatikan kesejahteraan honorer K2.
Menurut Maxi Egetan, masa kerja PPPK hanya satu tahun dan akan diperpanjang lagi jika tenaganya dibutuhkan.
Guru honorer masih belum yakin tingkat kesejahteraan PPPK setara dengan PNS, hanya bedanya tidak mendapat pensiun.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi berharap agar pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK mempertimbangkan masa pengabdian.
Diakui ada beberapa poin di PP PPPK yang menguntungkan honorer, namun ada juga yang merugikan bahkan dianggap jebakan.
Andi Asrun sebagai pengacara guru honorer membeber ada 13 ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen…
Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan dianggap tidak rasional.
PP 49 tahun 2018 ini merupakan terobosan penting yang dilakukan Jokowi untuk bisa meredam polemik terkait dengan pengangkatan…
Untuk guru non-K-2 yang berusia di atas 35 tahun saat ini berjumlah sekitar 150-200 orang.
PP Manajemen PPPK tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini.
Pasal19 PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur mekanisme seleksi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Syarat untuk bisa melamar menjadi PPPK tercantum dalam pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pentolan honorer K2 tetap menyatakan menolak menjadi PPPK, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.