Humaniora Senin, 10 Desember 2018 – 21:30 WIB
MenPAN-RB Sebut Guru Honorer Bakal Rugi Jika Tolak PP PPPK
MenPAN-RB Syafruddin mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan PP PPPK bagi tenaga honorer untuk menggugat ke pengadilan.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengaku sudah menyodorkan data 736 ribu guru honorer agar diangkat menjadi PNS dan PPPK.
MenPAN-RB Syafruddin mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan PP PPPK bagi tenaga honorer untuk menggugat ke pengadilan.
Pemko Tarakan belum memastikan apakah ikut mengajukan kuota PPPK atau tidak, untuk rekrutmen tahun 2019.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, tidak boleh lagi ada moratorium penerimaan guru PNS karena setiap tahun ada yang pensiun.
Setiawan Wangsaatmaja mengatakan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi…
Said memertanyakan sikap pemerintah yang mengangkat bidan desa PTT menjadi PNS, namun tidak untuk honorer K2.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih perlu memperjelas soal mekanisme penggajian.
Kriteria serta perhitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK masih digodok, guru honorer tua harap bersabar.
Kemungkinan gaji PPPK yang bertugas di pemda akan diambilkan dari APBD, yang bersumber dari DAU kucuran APBN.
Moeldoko mengatakan, tidak mungkin semua honorer K2 diangkat menjadi PNS karena risikonya bisa meluas.
IGI menilai PP Manajemen PPPK tidak menguntungkan guru honorer di sekolah negeri karena banyak yang belum mengantongi sertifikasi.
Pertemuan Ketum PB PGRI Unifah Raosyidi dengan Presiden Joko Widodo membahas masalah honorer K2 dan PP PPPK.
Menurut Maxi Egetan, masa kerja PPPK hanya satu tahun dan akan diperpanjang lagi jika tenaganya dibutuhkan.
Guru honorer masih belum yakin tingkat kesejahteraan PPPK setara dengan PNS, hanya bedanya tidak mendapat pensiun.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi berharap agar pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK mempertimbangkan masa pengabdian.
Diakui ada beberapa poin di PP PPPK yang menguntungkan honorer, namun ada juga yang merugikan bahkan dianggap jebakan.
Andi Asrun sebagai pengacara guru honorer membeber ada 13 ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen…
Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan dianggap tidak rasional.
Pasal19 PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur mekanisme seleksi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Syarat untuk bisa melamar menjadi PPPK tercantum dalam pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pentolan honorer K2 tetap menyatakan menolak menjadi PPPK, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.