Humaniora Sabtu, 15 Desember 2018 – 07:15 WIB
Guru Honorer K2 Belum Sarjana tak Bisa jadi PPPK
Guru honorer K2 harus menyelesaikan kuliahnya dulu untuk bisa mendapat gelar sarjana agar bisa mendaftar jadi PPPK.
Hingga saat ini belum ditetapkan bagaimana mekanisme kontrak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Guru honorer K2 harus menyelesaikan kuliahnya dulu untuk bisa mendapat gelar sarjana agar bisa mendaftar jadi PPPK.
Sekitar 150 ribu honorer K2 disepakati untuk mendapat prioritas dalam rekrutmen calon PPPK tahun depan.
Guru Tidak Tetap alias GTT di Jatim menilai sejumlah ketentuan di PP Manajemen PPPK tidak adil.
Berita terbaru, pemerintah memastikan bahwa honorer K2 yang ikut tes calon PPPK akan diseleksi lewat jalur khusus.
Pengangkatan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi PPPK harus dipermudah, tidak perlu melalui tes yang ketat.
Jadwal pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan segera ditetapkan tanggalnya, siap-siap ya.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menegaskan sikapnya tetap memperjuangkan nasib guru honorer K2 dan mendorong revisi UU ASN.
Pentolan Honorer K2 menilai, pemerintah menghemat triliunan rupiah karena mempekerjakan honorer K2 dengan gaji sangat murah.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menilai penyelesaian masalah honorer jangan dibawa – bawa ke ranah politik.
Rekrutmen PPPK dari tenaga hororer menggunakan jalur khusus, tidak diseleksi bersama pelamar umum.
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengaku sudah menyodorkan data 736 ribu guru honorer agar diangkat menjadi PNS dan…
MenPAN-RB Syafruddin mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan PP PPPK bagi tenaga honorer untuk menggugat ke pengadilan.
Pemko Tarakan belum memastikan apakah ikut mengajukan kuota PPPK atau tidak, untuk rekrutmen tahun 2019.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, tidak boleh lagi ada moratorium penerimaan guru PNS karena setiap tahun ada yang pensiun.
Setiawan Wangsaatmaja mengatakan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi…
Said memertanyakan sikap pemerintah yang mengangkat bidan desa PTT menjadi PNS, namun tidak untuk honorer K2.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih perlu memperjelas soal mekanisme penggajian.
Kriteria serta perhitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK masih digodok, guru honorer tua harap bersabar.
Kemungkinan gaji PPPK yang bertugas di pemda akan diambilkan dari APBD, yang bersumber dari DAU kucuran APBN.
Moeldoko mengatakan, tidak mungkin semua honorer K2 diangkat menjadi PNS karena risikonya bisa meluas.