Humaniora Jumat, 15 Desember 2017 – 05:59 WIB
Guru Bisa Diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres.
Selain rekrutmen CPNS, pada 2018 mendatang terbuka kemungkinan juga akan ada rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres.
Sebanyak 800 guru honorer di Sorong hanya meminta perhatian pemerintah, diangkat jadi CPNS atau PPPK.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).
Ratusan dosen yang melakukan Aksi 1805 di depan Istana Negara, Kamis (18/5), menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengangkat mereka…
Pegawai pemerintah baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tiga komponen gaji yaitu gaji pokok, tunjangan…
Sikap pemerintah yang bersikeras menjadikan honorer dan PTT di atas 35 tahun sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK),…
Sebanyak 4.220 bidan PTT yang berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja…
Forum Bidan PTT Indonesia mengadukan nasibnya ke Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI).