Hukum Sabtu, 21 September 2019 – 15:24 WIB
Pakar Sarankan Pasal soal Menyerang Presiden di RKUHP Dihapus Saja
Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menko Polhukam Mahfud MD untuk mempercepat pembahasan RUU KUHP.
Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Asfinawati menilai RKUHP banyak berisikan pembatasan hak sipil. Contohnya muncul pasal pelarangan terhadap jurnalis meliput persidangan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kembali meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah…
Presiden Jokowi memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan.