Hukum Rabu, 08 Juli 2020 – 15:35 WIB
Dikembalikan ke Penjara, Habib Bahar Lancarkan Perlawanan
Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung
Berikut ini penjelasan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti tentang Lucinta Luna.
Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung
Pria asal Kalimantan Barat, DN, diduga kembali melakukan perbuatan terlarangnya meakipun baru mendapat program asimilasi.
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap napi yang dibebaskan melalui program asimilasi, namanya Rizky yang sok jagoan.
Penindakan berupa penangkapam terhadap napi asimilasi ini dilakukan di seluruh Indonesia.
Padahal, usia Siti Fadilah masuk dalam kategori orang yang beresiko tinggi tertulari virus corona.
Deddy Corbuzier bahkan bersedia gotong royong membayar dugaan korupsi senilai Rp6 miliar yang disangkakan kepada Siti Fadilah.
Bahar bin Smith dikabarkan bebas lewat program asimilasi dari LP Cibinong, karena sudah menjalani setengah masa hukuman.
Ditjenpas Yunaedi menyatakan dibebaskannya sekitar 39 ribu narapidana dalam program asimilasi dan integrasi, pemerintah mengalami penghematan anggaran hingga…
Politikus PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan alias Teri yakin bahwa gugatan ke Menkum HAM…
Deddy Corbuzier bilang dibanding membebaskan koruptor-koruptor yang tidak berguna, Ibu Siti Fadilah) masih ada ilmunya.
Kabareskrim mengatakan puluhan napi yang berulah lagi usai dibebaskan dalam program asimilasi telah kembali ditangkap.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi terkait napi yang dibebaskan lewat program asimilasi.
Ada ribuan napi di Jateng yang dibebaskan untuk menjalani program asimilasi, tetapi ditangkap lagi karena berbuat jahat.
kebijakan Menkum HAM Yasonna H Laoly tentang asimilasi bagi para napi di tengah pandemi virus corona justru menimbulkan…
Ari Wibowo bahkan langsung mentautkan komentarnya kepada Menteri Yasonna dan juga Presiden Jokowi.
Ari Wibowo menyindir kebijakan program asimilasi atau pembebasan bersyarat terhadap ribuan napi dari Menteri Yasonna Laoly.
Didompet AR, petugas menemukan surat keterangan bebas asimilasi pada Maret lalu.
Tersangka penjambretan merupakan napi yang baru bebas setelah mendapat hak asimilasi.
Dapat asimilasi dari pemerintah tidak membuat pria 23 ini menjadi jera melakukan tindak kriminal.
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menilai kebijakan pemerintah membebaskan sekitar 36 ribu napi dengan pertimbangan matang.