Hukum Rabu, 08 November 2023 – 16:35 WIB
Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini Kejaksaan Agung menyebutkan adanya kerugian sebesar Rp 8,03 triliun.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS…