Jabar Jumat, 17 Juli 2020 – 22:18 WIB
Di Bogor Tak Memakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
PSBB pra-AKB di Kabupaten Bogor diperpanjang, berikut ini aturan jam operasional pusat keramaian, pernikaha, khitanan.
Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum.