Hukum Rabu, 24 Februari 2021 – 20:10 WIB
Kuasa Hukum GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU
Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk berencana mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, pada awal Maret 2021.
Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk berencana mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Gunung Raja Paksi Tbk, tidak berpengaruh terhadap proses bisnis industri…
Jika GRP dipailitkan maka warga Nahdliyin akan kehilangan pekerjaan. Apalagi, jumlah karyawan GRP sangat banyak, hampir enam ribu…
Pandemi sudah bikin kami susah, jangan makin dipersulit dengan mempailitkan PT GRP tempat kami bekerja, padahal perusahaan dalam…
Mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada…
PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) memberi penjelasan terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Keberhasilan tersebut, menjadikan PT GRP Tbk sebagai satu-satunya produsen baja di Indonesia yang memperoleh sertifikasi LADBS.
Kunjungan dilakukan Menaker Ida Fauziah ke rumah karyawan PT Gunung Raja Paksi (GRP) untuk mengecek langsung penyaluran BLT.
PLN juga berharap agar PT Gunung Rajapaksi (GRP) Tbk bisa segera pulih dari dampak COVID-19.
PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) sebagai konsultan jasa profesional untuk melakukan perbaikan atas proses…
Ekspor ke Kanada membuktikan bahwa PT Gunung Raja Paksi (GRP) Tbk tidak berhenti mencari peluang bisnis di saat…
Transformasi dunia usaha merupakan solusi agar bisa bertahan saat menghadapi krisis akibat pandemi COVID-19.
Peningkatan kualitas SDM harus dilakukan, karena perusahaan yang bertransformasi tentu juga melakukan perubahan terhadap berbagai sistem dan teknologi.