GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan
Aceh Rabu, 29 November 2017 – 23:12 WIB
Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut rawa…
Tahun 2014, PT Kalista Alam (PT KA) telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut rawa…