Humaniora Selasa, 07 November 2017 – 17:10 WIB
Kepercayaan Boleh Ditulis di KTP dan KK, Tjahjo Siap
Putusan MK terkait diperbolehkannya penganut kepercayaan dicantumkan dalam kolom agama di KTP dan KK, bersifat konstitusional, mengikat dan…
Menurut dia, yang jelas nanti jumlah pengikut penghayat kepercayaan semakin banyak yang menyantumkan identitasnya itu di KTP dan KK.
Putusan MK terkait diperbolehkannya penganut kepercayaan dicantumkan dalam kolom agama di KTP dan KK, bersifat konstitusional, mengikat dan…
Penganut kepercayaan tidak lagi harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau mengosongkan kolom…
MK menyatakan perempuan dapat menjadi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.