Hukum Kamis, 14 Desember 2017 – 07:24 WIB
Hakim Praperadilan tak Perlu Baca Putusan
Gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur ketika sidang pokok perkara sudah digelar. Hakim praperadilan tak perlu membacakan putusan.
Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, memang sudah seharusnya hakim Kusno menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Gugatan praperadilan Setya Novanto otomatis gugur ketika sidang pokok perkara sudah digelar. Hakim praperadilan tak perlu membacakan putusan.