Sumut Senin, 21 Januari 2019 – 20:47 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjunggusta, Medan.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan banding atas vonis yang dinilai terlalu ringan kepada Ramadhan Pohan dalam kasus…
Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang…
Politikus Demokrat Ramadhan Pohan terdakwa tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan…
Ramadhan Pohan yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan,…
Politikus Demokrat Ramadhan Pohan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1).
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kembali dihadapkan ke persidangan.
Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1)…
JPNN.com - Terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan, Ramadhan Pohan, menjalani sidang perdana kasus Penipuan dan Penggelapan senilai Rp…