Politik Sabtu, 01 Juni 2019 – 08:06 WIB
Lontarkan Wacana Referendum Aceh, Muzakir Manaf Bakal Diproses Hukum
Wiranto mengatakan, aparat penegak hukum akan mengusut setelah Muzakir Manaf lantaran melontarkan wacana referendum Aceh.
Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono mengaku siap mengerahkan 23 juta anggotanya…
Wiranto mengatakan, aparat penegak hukum akan mengusut setelah Muzakir Manaf lantaran melontarkan wacana referendum Aceh.
Dalam TAP MPR Nomor 4 Tahun 1983 hal tentang referendum sudah dicabut sehingga tidak berlaku di Indonesia.
Menko Polhukam Wiranto memastikan akan ada konsekuensi hukum bagi Muzakir Manaf yang menyuarakan referendum bagi Aceh.
Ketentuan tentang referendum tertuang dalam TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998, dan UU Nomor 5 Tahun 1985 sudah…
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi ikut mengomentari isu referendum Aceh yang mencuat akibat ketidakpuasan terhadap…
Dari sudut pandang hukum sudah jelas TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999…
Ketua DPR Bambang Soesatyo menolak secara tegas terkait wacana referendum Aceh yang dilontarkan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA)…
Terkait isu referendum Aceh yang dimunculkan Muzakir Manaf, Nono Sampono menyatakan bahwa NKRI adalah harga mati.
Menhan Ryamizard Ryacudu mengeluarkan pernyataan keras menanggapi wacana referendum Aceh yang digulirkan Muzakir Manaf.
Fachrul Razi berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap permintaan dilakukannya referendum Aceh secara resmi.