Lingkungan Sabtu, 04 November 2017 – 09:31 WIB
Kemenhub Lanjutkan Sosialisasi PM 108/2017 di 5 Kota
Minggu ini sosialisasi akan dilakukan di lima kota di Indonesia yang dimulai hari ini, Sabtu (4/11).
Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang berlaku…
Minggu ini sosialisasi akan dilakukan di lima kota di Indonesia yang dimulai hari ini, Sabtu (4/11).
Kehadiaran pemerintah tidak ada maksud-maksud tertentu untuk menolak satu pihak atau menganakemaskan yang lainnya.
Mereka menilai pemasangan stiker tersebut tidak diperlukan demi keselamatan.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi.
Revisi PM 26/2017 diciptakan demi mencapai kesetaraan dan upaya untuk mengakomodir kebutuhan seluruh pihak.
Saat ini kendala yang terjadi ada batas pemisah antara angkutan konvensional dengan online.
Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk…
Kementerian Perhubungan mulai melakukan sosialisasi Revisi PM 26/2017 secara serempak di tujuh kota yang berbeda.