Industri Jumat, 10 September 2021 – 21:41 WIB
Revisi PP 109 Dinilai tak Memenuhi Aspek Penyusunan Kebijakan
Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang dan dikatakan efektif.
Pakar Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana menilai sejauh ini tidak ada urgensi revisi PP 109/2012.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang dan dikatakan efektif.
Kemenko Perekonomian tidak sepakat dengan wacana revisi PP 109 Tahun 2012 yang digagas kemenkes.
Jika pemerintah serius ingin mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, cukup dengan merevisi PP, tidak perlu harus revisi UU…