Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum Senin, 17 Mei 2021 – 21:40 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dan pencabutan hak menjadi anggota organisasi terkait kasus kerumunan di Petamburan
Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dan pencabutan hak menjadi anggota organisasi terkait kasus kerumunan di Petamburan