Humaniora Senin, 11 Juli 2022 – 23:29 WIB
DPR Dorong Kemenkumham Lebih Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kemenkumham lebih masih menyosialisasikan 14 pasal krusial RKUHP
Mahfud MD menyebut pembahasan RKUHP sudah jalan 59 tahun, sehingga pemerintah hendak menyiapkan pengesahan rancangan aturan itu sebelum 17…
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kemenkumham lebih masih menyosialisasikan 14 pasal krusial RKUHP
Menurut Teddy, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
Chandra Purna Irawan meminta pemerintah tidak memasukkan norma penghinaan terhadap presiden ke dalam RKUHP, karena berpotensi menjadi alat…
Unjuk rasa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah kampus mengancam akan menjemput paksa Ketua DPR RI Puan Maharani…
Ratusan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah aliansi mulai memadati Gedung DPR RI tolak RKUHP, tuntut bertemu…
Ratusan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah aliansi mulai memadati Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat untuk…
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan alasan pihaknya belum membuka akses draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum…
HIMA PERSIS menilai dalam draf RKHUP terdapat pasal-pasal yang dapat mengurangi cita rasa kebebasan berpendapat alias berdemokrasi.
Menurut Eddy, aturan pasal tentang penghinaan Presiden RI yang masuk di draf RKUHP berbeda dengan warisan lama. Berikut…
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyoroti Pasal 235 terkait penodaan terhadap bendera negara yang dinilai ancaman bagi rakyat.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pasal di RKUHP yang telah disepakati periode lalu tak perlu dibahas…
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP versi terbaru.
Sikap PPP sangat tegas soal pasal perzinaan di Rancangan KUHP, begini kata Arsul Sani
Menkumham Yasonna Laoly tetap ingin mempertahankan pasal penghinaan presiden di RKUHP, simak alasannya...
Arsul berkukuh pasal penghinaan terhadap presiden tetap diperlukan meski sebelumnya telah dibatalkan MK, begini alasannya.
Pasal penghinaan presiden muncul lagi di RKUHP, padahal telah dibatalkan MK, Yasonna bilang begini.
Politikus PKB Moh. Rano Alfath mengatakan bahwa RKUHP dan RUU PAS sudah layak disahkan.
DPP PSI kembali menegaskan sikap penolakan terhadap pasal-pasal penodaan agama di dalam Rancangan KUHP
Fahri Hamzah menyinggung tentang pengesahan RKUHP untuk mengomentari bebasnya musikus Ahmad Dhani.
Menurut Mahfud RKUHP bisa diselipkan ketentuan yang memungkinkan hukuman mati untuk koruptor.