Hukum Sabtu, 23 April 2022 – 01:40 WIB
Kasus Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 Miliar
Penyidik Polri memblokir rekening senilai Rp 30 miliar terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.
Polisi diminta meninjau ulang berkas para tersangka robot trading fahrenheit dan menggarapnya secara terpisah berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing
Penyidik Polri memblokir rekening senilai Rp 30 miliar terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.
Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit
Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto
dia juga meminta penyidik Polda mengonfrontir dua kliennya itu dengan pimpinan perusahaan Hendri Susanto
Bareskrim Polri telah menerima 550 laporan korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit
Dua petinggi robot trading Fahrenheit dilaporkan ke Bareskrim Polri karena sudah merugikan ratusan korban hingga Rp 37 miliar.
Bareskrim Polri menangkap dan menahan direktur robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, yang sebelumnya berstatus saksi.
Hendry Susanto merupakan bos PT PT FSP Akademi Pro. Hendry diduga menipu ratusan orang melalui robot trading Fahrenheit.
Jajaran Polda Metro Jaya menggulung empat pelaku penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit.
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait kasus penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit
Polisi menangkap tiga pelaku robot trading Fahrenheit. Identitas pemilik sudah dikantongi, siap-siap saja.