TAG # SAKSI CPNS MENGUNDURKAN DIRI

Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Rp 100 Juta, Ini Ketentuannya

Humaniora    Senin, 28 Februari 2022 – 22:03 WIB

Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi salah satunya denda Rp 100 juta, berikut ketentuannya