Humaniora Jumat, 22 Mei 2020 – 07:08 WIB
Salat Idulfitri di Rumah Boleh Tanpa Khotbah, Ada Syaratnya
Melaksanakan Salat Idulfitri di rumah di masa pandemi COVID-19, boleh tanpa ada khotbah, tetapi ada persyaratannya.
Kementerian Agama memberi batasan untuk malam takbiran jelang perayaan Idulfitri mendatang.
Melaksanakan Salat Idulfitri di rumah di masa pandemi COVID-19, boleh tanpa ada khotbah, tetapi ada persyaratannya.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi memberi contoh khotbah Salat Idulfitri di rumah, di…
Berikut ini merupakan panduan tata cara melaksanakan Salat Idulfitri di rumah, di saat pandemi COVID-19 belum mereda.
Polda dan MUI sepakat pelaksanaan pelaksanaan salat Idulfitri alias salat Id tidak di masjid melainkan di rumah masing-masing.
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, membatalkan keputusan perizinan pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah, di lapangan.
Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menyatakan Salat Idulfitri 1441 Hijriah, khususnya di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, akan…
Pemerintah dalam hal ini Wapres KH Ma'ruf Amin sudah mengingatkan para kepala daerah agar mengimbau masyarakat salat id…
Menurut HNW, generalisasi pelarangan salat Idulfitri, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mengindahkan Fatwa MUI.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghubungi Bupati Karanganyar dan meminta kebijakannya soal salat Id dipertimbangkan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegur bupati dan wali kota di Jateng yang mengizinkan salat id dilaksanakan di…
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengizinkan warga menggelar Salat Idulfitri di masjid.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membolehkan masyarakat menggelar salat Idulfitri di luar…
MUI sebelumnya sebelumnya telah mengeluarkan fatwa mengenai panduan salat Idulfitri 1441 Hijriah
Sebuah akun di Facebook menyebarkan hoaks tentang pernyataan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin soal salat Idulfitri di tengah…
Menteri Fachrul mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan dalam menyambut Idulfitri tahun ini di tengah pandemi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengungkap hasil kajian Badan Intelijen Negara (BIN) tentang salat Idulfitri.
Menggelar salat Id berjemaah secara masif melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menularkan virus.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah tidak ada maksud melarang umat beragama untuk beribadah.
Menteri Agama Fachrul Razi memohon kepada umat untuk mengikuti anjuran pemerintah, untuk percepatan penanggulangan wabah corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam, memutuskan membolehkan menggelar Salat Idulfitri di masjid.