Humaniora Selasa, 17 Maret 2020 – 08:02 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo: Ingat, Ini Harus Dipatuhi Seluruh PNS
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta penerapan PNS kerja di rumah mematuhi ketentuan SE Nomor 19 Tahun 2020.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menyampaikan pernyataan soal aturan PNS kerja di rumah guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta penerapan PNS kerja di rumah mematuhi ketentuan SE Nomor 19 Tahun 2020.
SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur tentang PNS kerja di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan…
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah, tetapi harus tetap ada…