Hukum Jumat, 08 Desember 2017 – 16:25 WIB
Novanto Permasalahkan Kewenangan Penyidik, KPK: Salah Alamat
Kepala Biro Hukum KPK menjawab tudingan tim kuasa hukum Novanto soal kewenangan Ambarita Damanik sebagai penyidik.
Menurut kuasa hukum Setya Novanto, tidak ada dasar hukum bahwa sidang praperadilan gugur saat sidang perkara pokok sudah dimulai.
Kepala Biro Hukum KPK menjawab tudingan tim kuasa hukum Novanto soal kewenangan Ambarita Damanik sebagai penyidik.
Kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan ini meminta agar jadwal putusan praperadilan dipercepat.
Hakim Kusno kemudian menjabarkan agenda persidangan yang bakal digelar, setelah pembacaan permohonan oleh pihak Novanto.
PN Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan kasus Setnov, besok. KPK dituntut kerja cepat menyelesaikan perkara korupsi proyek e-KTP.
Permohonan praperadilan kasus pembakaran 7 gedung SD ke PN Palangka Raya diajukan tim penasihat hukum Yansen Binti pada…