Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2
Industri Minggu, 02 Juni 2024 – 07:14 WIB
Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan SMK2 di setiap kegiatan usahanya.
Badan Usaha Ketenagalistrikan wajib menerapkan SMK2 di setiap kegiatan usahanya.