Sopir Angkot Ugal-ugalan dan Menewaskan 4 Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara
Rabu, 29 Juni 2022 – 05:57 WIB
Karto Manalu (40) sopir angkot yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan maut di Medan divonis 13 tahun penjara.
Karto Manalu (40) sopir angkot yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan maut di Medan divonis 13 tahun penjara.