Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye
Pilkada Jumat, 18 Oktober 2024 – 18:53 WIB
Calon kepala daerah harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian agar bisa berkampanye.
Calon kepala daerah harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian agar bisa berkampanye.