TAG # SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN

Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye

Pilkada    Jumat, 18 Oktober 2024 – 18:53 WIB

Calon kepala daerah harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian agar bisa berkampanye.