Bisnis Minggu, 07 Juli 2019 – 00:16 WIB
Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol) yang rencananya berlaku pada Minggu (14/8).
Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi untuk tetap memperhatikan aturan besaran tarif baru ojek online.
Masyarakat pengguna jasa ojek online menilai tariff baru yang diterapkan mulai 1 Mei sangat memberatkan.
Mulai 1 Mei 2019, aturan mengenai tarif baru jasa ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab akan diberlakukan.