Jatim Rabu, 08 Mei 2019 – 08:24 WIB
Driver Ojek Online Kecewa Tarif Aplikator tak Sesuai Aturan
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan bawah yang akan diterima pengemudi ojek online berdasarkan zonasi.
Go-Jek mengalami penurunan permintaan layanan sejak tarif ojek online (ojol) yang baru ditetapkan pada 1 Mei lalu.
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan bawah yang akan diterima pengemudi ojek online berdasarkan zonasi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring, termasuk tata cara dan penerapan…
Pemerintah telah memutuskan tarif dan aturan untuk ojek online alias ojol tapi dinilai masih bolong-bolong.
Ada dua aspek komponen perhitungan tarif ojek online yaitu biaya langsung dan tidak langsung.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih menyusun aturan batas atas dan batas bawah tariff ojek online alias…
Sampai saat ini masih terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dengan driver ojek online mengenai penentuan tarif per KM.
Ada 11 komponen yang menjadi pertimbangan dari biaya langsung dan biaya tak langsung.
Pendapatan mereka naik dua kali lipat setelah bergabung ke ojek daring. Bayangkan kalau tarif naik dan pendapatan mereka…
jika tarif ojek online yang sekarang berada di kisaran Rp 2.200 per kilometer naik menjadi Rp 3.100 per…
Perang tarif bisa membuat tarif terus menukik lebih tajam. Akhirnya yang dikorbankan adalah pengemudi, karena dipaksa kerja lebih…
Ribuan driver ojek online alias ojol menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR guna menuntut kejelasan regulasi dan…