Kesehatan Jumat, 02 Oktober 2020 – 18:14 WIB
Tarif Maksimal Tes PCR COVID-19 Secara Mandiri Dipatok Rp 900 Ribu, Kalau Lebih?
SE tentang tarif maksimal tes PCR tersebut akan diteken Menkes Terawan Agus Putranto dan segera berlaku.
Testing bagi mereka yang bergejala digratiskan, tetapi semua tes COVID-19 yang digunakan untuk perjalanan harus dibayar sendiri.
SE tentang tarif maksimal tes PCR tersebut akan diteken Menkes Terawan Agus Putranto dan segera berlaku.