Hukum Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu di Bireuen dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Sepanjang 2024 Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menuntut hukuman mati kepad 58 terdakwa kasus narkoba.
Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu di Bireuen dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan dan menguatkan vonis hukuman mati bagi 17 terdakwa kasus peredaran narkoba.
Arjuna, 37, terdakwa pembawa 10 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang…
I Gusti Ngurah Menara, oknum polisi yang menjadi kurir narkoba divonis 11 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan…
M Kasem bin Abdullah, 35, terdakwa kasus narkoba divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara…
M Ali Napiah dan Kartubi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan Bareskrim Mabes Polri…