Hukum Kamis, 14 Juli 2022 – 20:59 WIB
Keputusan Pengadilan Sudah Bulat, 17 Terdakwa Segera Dihukum Mati
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan dan menguatkan vonis hukuman mati bagi 17 terdakwa kasus peredaran narkoba.
Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu di Bireuen dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan dan menguatkan vonis hukuman mati bagi 17 terdakwa kasus peredaran narkoba.
Arjuna, 37, terdakwa pembawa 10 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang…
I Gusti Ngurah Menara, oknum polisi yang menjadi kurir narkoba divonis 11 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan…
M Kasem bin Abdullah, 35, terdakwa kasus narkoba divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara…
M Ali Napiah dan Kartubi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan Bareskrim Mabes Polri…