Hukum Selasa, 02 Juni 2020 – 06:36 WIB
TNI Seharusnya hanya Bertugas Membantu Penanganan Kasus Terorisme
TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme tetapi sifatnya hanya membantu bukan sebagai tugas utama.
Polda Kalsel terus mengusut kasus penyerangan yang diduga dilakukan seorang simpatisan ISIS di Mapolsek Daha Selatan.
TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme tetapi sifatnya hanya membantu bukan sebagai tugas utama.
Pelibatan TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP), seperti mengatasi aksi terorisme hanya dapat dilaksanakan, kalau sudah ada…
Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa tenaga militer tidak selalu dibutuhkan dalam penanganan terorisme.
Pemberian kewenangan TNI dalam penanganan terorisme di pepres bisa membingungkan penegakan hukum kasus terorisme.
Amnesty International Indonesia menolak Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet memberikan tanggapan terhadap empat isu aktual hari ini, Rabu (27/5), di…
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat melalui Petisi Bersama Masyarakat Sipil menolak rancangan Perpres, tentang Tugas TNI mengatasi aksi…
Densus 88 membekuk seorang pria warga Tanah Datar Sumbar yang diduga terkait kasus terorisme.
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, pemerintah dan aparat keamanan yang fokus menangani pandemi COVID-19, berpotensi dimanfaatkan…
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta dapat memahami adanya kekhawatiran mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Banyak pasal dalam draf Perpres tersebut yang rancu dan berpotensi tumpang tindih, bertabrakan dengan badan atau lembaga lain.
Pemerhati kepolisian Edi Hasibuan menyoroti rencana pemerintah menerbitkan Perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Juru Bicara PSI Rian Ernest menyebutkan ada beberapa kelemahan dalam draf Perpres tentang Pelibatan TNI dalam penanganan aksi…
Penyusunan Rancangan Prespres tidak boleh melampaui ketentuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 43I yang merupakan dasar hukum…
Perpres akan mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme, saat ini sudah siap untuk diundangkan.
Presiden Jokowi telah melantik Irjen Boy Rafli Amar menjadi kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi…
Di tengah bulan Ramadan, kepolisian Jerman menggeledah asosiasi masjid di sejumlah kota
Kondisi di Poso, Sulawesi Tengah sempat mencekam setelah Ali Kalora Cs menculik serta membunuh seorang petani berinisial AJ
Polda Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi dini ancaman terorisme.