Oknum Timbun 53.869 Liter Minyak Goreng, MUI Bereaksi Keras, Haram!
Sulteng Jumat, 04 Maret 2022 – 18:14 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyebut haram hukumnya bagi oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyebut haram hukumnya bagi oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng.