Warga Mukomuko Jangan Sembarangan Melepas Ternak, Bisa Dipidana
Bengkulu Minggu, 07 Agustus 2022 – 09:14 WIB
Satpol PP bakal menindak warga yang melepas ternak sembarangan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Satpol PP bakal menindak warga yang melepas ternak sembarangan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).