Jatim Kamis, 03 Oktober 2019 – 13:04 WIB
Langgar Aturan, Tower Provider Indosat Disegel Satpol PP
Tower provider seluler dengan ketinggian 50 meter telah beroperasi melanggar aturan sejak 2017.
Mohamad Shodiq ditangkap petugas kepolisian. Ada beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
Tower provider seluler dengan ketinggian 50 meter telah beroperasi melanggar aturan sejak 2017.
Pembangunan tower dianggap tidak kantongi izin pemerintah setempat dan tanpa mekanisme sosialisasi pada warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tegas terhadap perusahaan tower telekomunikasi atau provider tak berizin.
Warga RW 10, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengeluhkan keberadaan tower pemancar di wilayah mereka
Warga protes pendirian tower tersebut terlalu dekat dengan pemukiman padat penduduk.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal berjibaku demi menyelamatkan nyawa seekor burung…
Dugaan pelanggaran izin yang dilakukan provider telekomunikasi terhadap aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat sorotan…
Pasalnya, diduga ada banyak tower yang berdiri di atas tanah milik pemprov tanpa perjanjian sewa menyewa
Masalah ini mencuat setelah adanya temuan terkait tower provider yang berdiri di atas lahan pemprov tanpa perjanjian sewa…