Waskita Takkan Dibiarkan Lolos dari Pidana Meski Sudah Kembalikan Uang Korupsi
Hukum Jumat, 24 Juni 2022 – 13:50 WIB
KPK menilai meski Waskita mengembalikan Rp 27,2 miliar, perusahaan negara tersebut tidak begitu saja lolos dari tindak pidana.
KPK menilai meski Waskita mengembalikan Rp 27,2 miliar, perusahaan negara tersebut tidak begitu saja lolos dari tindak pidana.