Blockchain Jumat, 21 Januari 2022 – 12:42 WIB
PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Tokocrypto Bilang Begini
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
Bank Rusia mengeluarkan laporan yang menyerukan larangan terhadap kripto pada Kamis (20/1).
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar.
Saat ini jumlah investor 'cryptocurrency' di Indonesia sudah melebih investor pasar saham
PT Arah Global Investama merespons fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan kripto dan pinjol haram melalui Forum Ijtima Ulama.
PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto karena dinilai memiliki unsur spekulasi