Jabar Sabtu, 20 November 2021 – 21:22 WIB
Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2022, Angkanya Sebegini
Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,84 juta dan berlaku mulai 1 Jauari 2022.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,84 juta dan berlaku mulai 1 Jauari 2022.
Pemprov Jabar memastikan UMP 2022 akan naik untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh…
Gubenrur Jabar Ridwan Kami blak-blakan mengenai alasannya tidak menaikkan UMP Jabar tahun 2021, harap maklum.