Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMP 2022, Angkanya Sebegini
Jabar Sabtu, 20 November 2021 – 21:22 WIB
Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,84 juta dan berlaku mulai 1 Jauari 2022.
Pemprov Jabar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,84 juta dan berlaku mulai 1 Jauari 2022.