Humaniora Rabu, 11 Desember 2024 – 18:53 WIB
Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Pemprov DKI telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengalihkan layanan bus di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.