Industri Senin, 28 November 2022 – 17:09 WIB
Pemprov DKI Naikkan UMP 2023 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
Kabar gembira untuk PJLP di Pemprov DKI Jakarta, rapelan gaji penyesuaian UMP 2023 segera dibayarkan, simak selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.