Hukum Kamis, 23 September 2021 – 21:38 WIB
Bareskrim Membekuk 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu
Bareskrim Polri membekuk 20 tersangka kasus peredaran uang palsu di beberapa provinsi. Begini penjelasannya.
Polda Jatim menangkap Ari Susanto bersama empat anak buahnya. Didapati uang senilai Rp 3,7 miliar. Tetapi enggak laku.
Bareskrim Polri membekuk 20 tersangka kasus peredaran uang palsu di beberapa provinsi. Begini penjelasannya.
Polisi menyita beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar.
Tersangka berinisial R (44) diringkus polisi karena diduga sebagai produsen dan penyebar uang palsu di Sumut.
JWA, pecatan Polri berbuat kriminal bersama dengan temannya berinisial MR. Lihat tuh barang buktinya.
Polda Metro Jaya menangkap pelaku peredaran ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS) palsu.
Amplop berisikan puluhan kertas uang dolar disimpan di sebuah kantong hitam yang tergeletak di lobi hotel.
KP, AS, AS, dan MRS mendapat pesanan dari seseorang di Jakarta untuk mengirim uang sebanyak Rp 800 juta.
Uang sebanyak Rp 2 miliar diamankan Satreskrim Polres Cimahi dari empat orang tersangka.
S kemudian dibawa pedagang menuju ke pos keamanan pasar untuk menghindari amukan pedagang.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 69 lembar itu dibuat pelaku di kediamannya seorang diri.
David Kenedi, 26, honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) OKU ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).
Polisi menangkap KR dan sejumlah barang bukti setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
Polisi memburu seorang pria berinisial DM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
A bersama seorang temannya membuat uang palsu dan diedarkan di wilayah Mamuju Utara.