Pernikahan Dini, Usia Dituakan, Kini Mereka Bahagia
Sumsel Rabu, 25 April 2018 – 00:35 WIB
Remaja putri usia 15 tahun, bisa melakukan pernikahan dini dan tercatat di KUA setelah usianya dituakan menjadi 19 tahun.
Remaja putri usia 15 tahun, bisa melakukan pernikahan dini dan tercatat di KUA setelah usianya dituakan menjadi 19 tahun.