Hukum Rabu, 05 Juni 2024 – 06:31 WIB
Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
Sebanyak empat terdakwa kasus penyelundupan 72 imigran asal Rohingya terancam hukuman 15 tahun penjara.
WN Malaysia dituntut hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan dan bayar denda Rp 15 juta.
Sebanyak empat terdakwa kasus penyelundupan 72 imigran asal Rohingya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Inilah 2 WN China yang kena deportasi Imigrasi setelah berulah di Bali. Begini kelakuan mereka yang melanggar UU…
Sergei Kosenko menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali. Langgar UU Keimigrasian, Sergei pun dideportasi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat saat ini Bali menjadi lokasi lokasi bagi para penjahat siber…
Ditjen Imigrasi Kemenkumham sepanjang 2018 telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap 4.627 warga negara asing.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Denpasar medeportasi empat WN Rusia yang masih satu keluarga karena menyalahi izin tinggal…
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari langkah DPR melayangkan nota keberatan ke Presiden Joko Widodo terkait…
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap 35 orang warga negara (WN) India. Penangkapan itu didasari…