Daftar Jenis Barang dan Pulsa Penyebab Sri Wahyumi Masuk Penjara
Hukum Selasa, 10 Desember 2019 – 08:36 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menerima sejumlah barang tergolong gratifikasi, divonis 4,5 tahun penjara.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menerima sejumlah barang tergolong gratifikasi, divonis 4,5 tahun penjara.